Home Hukum Koalisi Masyarakat Laporkan Menkumham Halangi Proses Pidana

Koalisi Masyarakat Laporkan Menkumham Halangi Proses Pidana

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of Justice, yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara, dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku.

"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna Laoly ketika dia mengatakan Kementerian hukum dan HAM Harun Masiku telah keluar dari Indonesia 6 Januari, dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," katavperwakilan koalisi dari ICW, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/1).

Menurut Kurnia pihak Kemenkumham menyatakan dengan berbagai alasan bahwa ada sistem mereka yang keliru. Dengan begitu, seharusnya itu tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK untuk segera menindak Yasonna sebagaimana pasal 21 tersebut.

"Kita membawa (tangkapan gambar) CCTV yang juga sudah beredar di masyadakat kedatangan Harun Masiku di bandara Soekarno Hatta di tanggal 7 Januari, itu kan sebenarnya perdebatannya. Rentang waktu dua minggu sebenarnya, kita pandang tidak cukup membenarkan alasan dari dirjen imigrasi," jelasnya.

Kurnia menambahkan pihaknya patut menduga ada instruksi Menkumham Yasonna Loly kepada Dirjen Imigrasi, terkait lamanya konfirmasi kedatangan Harun.

"Karena alasan yang diungkapkan Menkumham maupun Dirjen Imigrasi itu tidak cukup bisa membenarkan dalil mereka. Logika sederhana ya tadi mereka bisa cek cctv di kedatangan internasional itu juga tidak dilakukan oleh mereka," katanya.

118

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR