Home Hukum RJ Lino Kembali Diperiksa KPK Pasca Keluarnya Audit BPK

RJ Lino Kembali Diperiksa KPK Pasca Keluarnya Audit BPK

Jakarta, Gatra.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, RJ Lino kembali menjalani pemeriksaan terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Penyidik) Mengkonfirmasi beberapa point yang terdapat dalam hasil audit kerugian negara yang disusun oleh BPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/1).

Ali mengatakan, penyidikan ini sempat tertunda lama karena KPK menunggu hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPK.

"Saat ini KPK telah menerima perhitungan laporan kerugian negara tersebut sehingga kami tindak lanjuti dengan memeriksa tersangka pada hari ini. Pemeriksaan masih berlangsung hingga malam hari ini, nanti perkembangan berikutnya nanti akan kami update tentunya," jelas Ali.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, ditetapkan menjadi tersangka sejak 18 Desember 2015 yang lalu. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010. Terhitung, lebih dari tiga tahun Lino menyandang status tersangka. Sampai saat ini, ia masih belum ditahan oleh komisi antirasuah.

Perkaranya, RJ Lino diduga  menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II. Ia dituduh memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, untuk pengadaan tiga unit QCC itu.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

76

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR