Home Hukum KPK Periksa 2 Komisioner KPU Terkait Kasus Wahyu Setiawan

KPK Periksa 2 Komisioner KPU Terkait Kasus Wahyu Setiawan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisoner KPU Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024.

"Saksi Evi dan Hasyim diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful)" ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/1)

Penyidik KPK juga memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Staf DPP PDIP atas nama Gery, Riri, dan Kusnadi untuk diperiksa sebagai saksi Stersangka Saeful.

KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum; ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan WSE. Sebagai pemberi HAR (Harun Masiku); SAE (Saeful).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjelaskan dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 8 irang pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Sementara tersangka Harun masih belum diamankan karena belum diketahui keberadaannya.

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dollar Singapura," kata Lili.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

131

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR