Home Milenial Kampus Merdeka, Kebijakan Lanjutan Merdeka Belajar Nadiem

Kampus Merdeka, Kebijakan Lanjutan Merdeka Belajar Nadiem

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan lanjutan dari Konsep Kebijakan Merdeka Belajar. Kali ini Konsep Merdeka Belajar yang digaungkan, diberi tajuk oleh Mendikbud Nadiem sebagai kebijakan Kampus Merdeka.

Layaknya kebijakan Merdeka Belajar Pertama, Kebijakan Kampus Merdeka kali ini juga terdapat 4 kebijakan utama di Lingkup Pendidikan Tinggi.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," kata Nadiem saat Peluncuran Kebijakan "Merdeka Belajar: Kampus Belajar" di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca jugaMendikbud Nadiem Siap Luncurkan Merdeka Belajar

Nadiem menjelaskan, kebijakan pertama dari Kampus Merdeka adalah memberikan otoonomi bagi Perguruan Tinggu baik Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukab pembukaan atau pendirian Program Studi (Prodi) Baru. Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS memiliki akreditasi A dan B dan telah melakukan kerjasama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

"Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Seluruh Prodi baru otomatis akan mendapatkan akreditasi C," jelas Nadiem.

Program kebijakan yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Kedepan, bagi akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan Prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi apapun. Lalu, Akreditasi A pun akan diberikan kepada PT yang berhasil mendapakan akreditasi Internasional yang diakui," kata Mendikbud.

Kemudian, Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ketiga adalah kebebasan dalam melomggarkan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbjd akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan satker untuk menjadi PTN BH tanpa status akreditasi.

Terakhir, Nadiem menitikberatkan kebijakan yang keempat dengan memberikan hak kepada mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi satuan Kredit Semester (SKS). Dijelaskan Nadiem saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa ujtuk mencari pengalaman baru.

"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa ujtuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak, sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Ditambah mahasiswa juga dapat mengambil sks di Prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Tetapi, kebijakan ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan," Pungkasnya.

414