Home Kesehatan Muhammadiyah Haramkan Vape

Muhammadiyah Haramkan Vape

Yogyakarta, Gatra.com - Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah resmi menyatakan rokok elektrik atau vape haram. Dampak buruk vape bagi kesehatan menjadi alasan fatwa haram tersebut.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan fatwa haram itu resmi dikeluarkan pada 14 Januari lalu. Muhammadiyah menilai baik rokok konvensional maupun elektrik membahayakan kesehatan.

“Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais atau merusak dan membahayakan. Rokok ini, vape, mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik atau vape. Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis,” kata Wawan saat jumpa pers di Kantor PP Muhamadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1).

Menurut Wawan, fatwa haram ini merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 195 dan An-Nisa ayat 29.

Alasannya, vape berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uapnya. Hal ini diklaim sudah disepakati para ahli medis dan akademisi.

"Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya. Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek maupun panjang," lanjutnya.

Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid meminta pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan fasilitas terapi, membantu masyarakat yang hendak berhenti merokok, termasuk untuk vape.

Peneliti Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Dianita menilai saat ini kemudahan memperoleh vape menjadi keprihatinan lantaran menambah banyak angka perokok di Indonesia terutama usia muda.

Hal itu bertolak belakang dengan rencana pemerintah yang berupaya menekan jumlah perokok pemula tahun lalu.

“Vape ini bisa diakses di mana saja, lewat online shop, dan sebagainya. Akibatnya, anak kecil sekarang sudah mulai pakai dan terus terang kami prihatin, karena dari tahun ke tahun, usia perokok pemula (10-18 tahun) malah meningkat terus," jelasnya.

Meningkatnya jumlah perokok pemula ini membuat target pemerintah menekan kenaikan perokok pemula dipastikan gagal.

Dari data MTCC, jumlah perokok semula ditargetkan turun sampai 5,4 persen. Namun angka itu malah meningkat hingga 9,1 persen.

520