Home Hukum Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa Penyidik KPK

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa Penyidik KPK

Jakarta, Gatra.com - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku diperiksa penyidik terkait tugasnya selama menjabat sebagai koordinator divisi hukum dan pengawasan di KPU. 

Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sekitar 14 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Yang paling utama soal tugas-tugas saya di KPU kemudian soal proses Pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara,kursi, calon terpilih, kemudian proses pergantian antar waktu anggota DPR," kata Hasyim usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (24/1).

Menurut Hasyim, dirinya diperiksa terkait proses dan mekanisme di KPU dan menegaskan keputusan memilih Riezky Aprilia sebagai PAW sudah sesuai undang-undang.

"Sikap KPU sudah jelas sebetulnya mengambil keputusan dan juga suratnya juga surat jawaban respon KPU juga sudah jelas. Setahu saya setiap anggota juga sudah paraf draf surat tersebut," katanya.

Diketahui hingga saat ini tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024, Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

335

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR