Home Milenial Kemendikbud Terapkan Re-akreditasi Otomatis Kampus

Kemendikbud Terapkan Re-akreditasi Otomatis Kampus

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah resmi menerapkan kebijakan re-akreditasi otomatis. Kebijakan itu merupakan salah satu keleulasaan yang diberikan Kemendikbud kepada perguruan tinggi, untuk melakukan re-akreditasi sendiri.
 
Nadiem menjelaskan, dengan kebijakan ini, akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) kepada suatu perguruan tinggi akan tetap berlaku selama lima tahun. Namun setelahnya, status akreditasi akan diperbarui secara otomatis.
 
"Jadi bagi yang tidak membutuhkan reakreditasi dan merasa belum mau naik level, akreditasi akan diapprove secara otomatis," Kata Nadiem di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
 
 
Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin menaikkan level akreditasinya, akan diberikan prioritas pelayanan. Sehingga, nantinya diharapkan dapat lebih memudahkan perguruan tinggi dalam mendapatkan akreditasi.
 
"Saya akan prioritaskan, tapi kalau tidak merasa butuh itu tidak apa-apa. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," imbuh Nadiem. 
 
Selain itu, Nadiem juga membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengejar akreditasi internasional. Saat suatu perguruan tinggi telah berhasil mendapatkan akreditasi internasional, maka akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A di tingkat nasional. 
 
"Nanti, Akreditasi A pun akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri," jelas Nadiem. 
 
Tidak hanya itu, ke depannya, Kemendikbud juga akan memberikan kesempatan bagi asosiasi profesi untuk melakukan akreditasi perguruan tinggi. Sebab, menurut dia, asosiasi profesi lebih menguasai secara spesifik disiplin keilmuan sebuah prodi.
1459