Home Hukum Korupsi Tugu Agrominapolitan, Tiga Ditangkap, Satu Buron

Korupsi Tugu Agrominapolitan, Tiga Ditangkap, Satu Buron

Batam, Gatra.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menahan tiga dari empat orang diduga terlibat korupsi pembangunan proyek Tugu Agrominapolitan di Desa Sungai besar, Kabupaten Lingga, Kepri, Kamis (23/1). Pegawai Dinas PU dan kontraktor terbukti rugikan negara ratusan juta.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golendhart mengatakan, tiga orang yang diamankan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Lingga AF, yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana dan AH jasa konstruksi dari PT H, dan AS kontraktor dari pihak PT FMEC. Sedangkan RJ kontraktor dari pihak CV FJ masih buron.

“Awalnya, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri, ada aliran dana mencurigakan dari perusahaan pemenang tender pembangunan proyek Tugu Agrominapolitan di Desa Sungai besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupten Lingga, Kepri, pada Tahun 2017,” katanya, pada Gatra.com, Jumat (24/1) di Batam.

Sebenarnya, dari awal, kata Harry, Proyek Agrominapolitan ini milik Dinas PU Kabupaten Lingga dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, yang digelontorkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017. Namun, ditemukan ada kongkalikong dalam lelang proyek Pembangunan tersebut. Sehingga, pengerjaan tidak sesuai spesifiaksi dan terkesan lamban.

Modusnya, kata Herry, tercium adanya kerjasama tesangka AF dengan RJ terkait lelang proyek tersebut. Dengan memberi data, sejumlah persyaratan dan spesifikasi dasar proyek dengan imbalan uang suap. Sehingga perusahaan tersangka RJ dan rekanannya mudah memenangkan proses lelang proyek.

“Pembocoran persyaratan lelang proyek yang mustinya menjadi rahasia negara dalam tahap pelelangan tender, itu aja udah salah. Setelah hasil audi diketahui kerugian negara sebesar Rp243 juta yang mengalir ke rekening keempat tersangka. Dari hasil penyelidikan pengerjaan proyek fisik diketahui masih dalam proses pengerjaan,” ujarnya.

Herry menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari ketiga tersangka dan para saksi. Petugas juga masih mengejar tersangka RJ yang telah melarikan diri ke luar daerah. Untuk di jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara.

414