Home Hukum Ketua DPP Berkarya Dukung KPK Usut Kasus Priyo

Ketua DPP Berkarya Dukung KPK Usut Kasus Priyo

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan Alquran yang diduga melibatkan Sekjen Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Berkarya, Vasco Ruseimy.

Namun pihak Partai Berkarya hingga saat ini belum mengambil keputusan untuk mendukung proses hukum yang diduga melibatkan petinggi partainya. Meski demikian, pengurus partai sudah merekomendasikan kepada Ketua Umum, Tommy Soeharto untuk menonaktifkan mereka dari jabatan di partai.

"Karena sudah mencoreng nama baik partai dan melakukan perbuatan yang memalukan, mengingatkan kasus ini juga berhubungan dengan kitab suci. Kami minta Sekjen Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Vasco Ruseimy untuk dinonaktifkan atau mau dengan ikhlas untuk mengundurkan diri dari jabatan," kata Badaruddin saat melakukan konferensi pers di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta, pada pekan ini.

Badaruddin menambahkan, kasus ini sangat memengaruhi kewibawaan Partai Berkarya, baik yang berada di pusat maupun di daerah. Selain itu, permasalahan ini juga menyangkut kinerja kami dalam rangka menhadapi pilkada 2020 dan persiapan pemilu 2024.

DPP Partai Berkarya mengadakan rapat terkait permasalahan yang menyangkut dua petinggi mereka, pada Jumat (24/1). Namun, pada rapat kali ini, Priyo Budi Santoso dan Vasco Ruseimy tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Sebelumnya, mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz, yang merupakan mantan terpidana kasus pengadaan barang dan jasa di Kemenag, menyebutkan keterlibatan Sekjen Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP Vasco Ruseimy dalam kasus korupsi pengadaan Alquran saat di periksa KPK, pada Kamis (23/1).

Terkait kasus ini, Priyo beberapa tahun lalu telah membantah. Ia mengaku tidak terlibat dan siap memberikan keterangan di persidangan. Begitupun Vaco, saat menjadi saksi di persidangan Fadh, mengaku tidak pernah mengantarkan uang terkait proyek tersebut kepada pihak manapun.

Reporter: RRA

4342