Home Politik Tim Penyidik Kasus Wahyu Setiawan Diganti, Ini Akibatnya

Tim Penyidik Kasus Wahyu Setiawan Diganti, Ini Akibatnya

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, akan bertindak adil dalam kasus Wahyu Setiawan. Meski berhembus kabar, Tim Satgas Kasus Wahyu Setiawan akan diganti.

"Berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2005, pegawai KPK itu terdiri dari pegawai tetap, dipekerjakan, dan tidak tetap. Itu termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan," tuturnya di Gedung DPR RI, Senin ( 27/1/2020).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menilai pergantian tim penyidik dalam mengusut sebuah perkara adalah wajar.

Padahal, tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, Harun Masiku masih menjadi buronan.

Kasus ini memunculkan beragam pertanyaan. Salah satunya, pembiaran terhadap Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri.

"Makanya kami akan tanyakan itu. Kalau terjadi sampai begitu, kan bahaya negeri ini. [Tersangka] bisa lari entah [kemana], udah pulang pergi kemana itu [selama] 15 hari," ucap Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. 

685