Home Ekonomi Diusulkan Gabung Asabri, Taspen: Kewenangan Pemerintah

Diusulkan Gabung Asabri, Taspen: Kewenangan Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - PT Taspen (Persero) menanggapi usulan yang diberikan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yakni penggabungan Perseroan dan PT Asabri (Perseroan) ke dalam BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Komisaris Utama (Komut) Taspen, Franky Sibarani mengatakan hak untuk menggabungkan kedua Perseroan merupakan wewenang dari pemerintah. Jika pemerintah menghendaki kedua perseroan digabung, maka Taspen akan mengikuti keputusan tersebut. Taspen merupakan lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah, sehingga segala hal yang mengatur mengenai jalannya lembaga tersebut sepenuhnya diserahkan sesuai keputusan yang ditetapkan pemerintah.

"Taspen kan kewenangan diberikan pemerintah, jadi proses kelembagaan diserahkan ke pemerintah," kata Franky, di Kantornya, Jakarta, Senin (27/1).

Direktur Utama Taspen, Antonius N. S. Kosasih mengatakan, saat ini pihaknya hanya memiliki kapabilitas untuk mengelola perusahaan dan investasi yang baik, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan mengenai penggabungan Perseroan, Antonius menyebut itu kewenangan pemerintah, diwakili Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.

"Itu kan masih dibicarakan di tingkat atas pemerintah, kami sih ikut pemegang saham. Yang ini lebih tepat kalau ditanyakan ke Kementerian BUMN karena Taspen kan punya stakeholder. Jadi kita tidak berwenang menjawab itu," ujar Antonius.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan, agar PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen dilebur menjadi satu ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Sebab, menurut Ketua Banggar, Said Abdullah, kedua Perseroan memang harus dilebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan target penggabungan di tahun 2029, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

"Ini selain untuk menyelamatkan kedua lembaga, juga memperkuat BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun resources lainnya. Tapi yang paling penting saya kira, perlu ada audit terhadap kondisi BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu, apakah dalam kondisi sehat atau tidak. Audit ini juga sebagai trigger apakah percepatan pengalihan ini dilakukan sebelum tahun 2029 atau melihat kondisi masing-masing lembaga," jelas Said di Jakarta, Senin (27/1).

332

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR