Home Hukum Andi Akui Pernah Setor Rp400 juta ke Orang Suruhan Tamzil

Andi Akui Pernah Setor Rp400 juta ke Orang Suruhan Tamzil

Semarang,Gatra.com - Sekertaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Andi Imam mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada ajudan dan staff khusus Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, dengan nilai total mencapai Rp500 juta. 
 
Hal tersebut di ungkapan Andi Imam saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (27/1).
 
Dalam pengakuannya, ia memberikan uang tersebut dua kali. Pertama diberikan kepada Staff khusus HM Tamzil, yakni Agoes Kroto sebesar Rp400 juta. 
 
"Saya pernah dimintai uang oleh mantan staff khusus Tamzil, Agoes Kroto sebanyak Rp400 juta rupiah," ungkap Andi dihadapan majelis hakim.
 
 
Bahkan, untuk memenuhi permintaan mantan bupati Kudus tersebut, dirinya terpaksa meminjam uang kepada seseorang yang bernama Ali Rifai.
 
"Waktu itu Agoes Kroto minta uang ke saya, tapi karena saya tidak mempunyai uang sebanyak itu maka saya meminjam ke Ali Rifai sebanyak Rp400 juta rupiah, dan saya dengan terpaksa mengembalikan uang itu sendiri," aku Andi.
 
Kedua, Andi mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada ajudan Tamzil, Setia Hendra. Uang tersebut, katanya, merupakan iuran untuk buka pusa bersama.
 
"Saya juga pernah memberikan uang ke saudara ajudan bupati Hendra Setya sebanyak 100 juta rupiah. Masing masing dari saya, dan Kepala Dinas Perdagangan 50 juta rupiah," sebut Andi.
 
 
Mendengar pengakuan tersebut, Mantan Bupati Kudus HM Tamzil  menyangkalnya. Ia mengaku tidak pernah memerintah Agoes Kroto dan Setya Hendra untuk meminta sejumlah uang kepada sekertaris Dinas Perdangangan tersebut.
 
"Saya tidak pernah memerintahkan mereka untuk mengambil dan meminta uang kepada Andi. Saya hanya memerintah Hendra untuk mengambil berkas dari Andi," Kata Tamzil yang juga pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2014 tersebut.
 
Dalam persidangan tersebut hadir pula mantan ajudan Bupati Kudus Setya Hendra, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil dan Staf BPPKAD Subheckan sebagai saksi.
 
1785