Home Ekonomi Sumbangsih Sawit untuk PAD Riau Kurang Optimal

Sumbangsih Sawit untuk PAD Riau Kurang Optimal

Pekanbaru, Gatra.com - Dikenal sebagai sentra utama perkebunan kelapa sawit di tanah air, bukan jaminan Provinsi Riau memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal dari tumbuhan asal Afrika itu. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMSP) pada tahun 2018 luasan kebun kelapa sawit di Riau mencapai 2,4 juta hektare.
 
Sementara sumbangsih kelapa sawit bagi Provinsi Riau dari Badan Pengelolah Dana Kebun Kelapa Sawit (BPDPKS) ditaksir hanya senilai Rp300 miliar. Padahal BPDKS di tahun 2018 mampu memungut dana sawit senilai Rp14 triliun. 
 
Kini, selain direpotkan oleh keberadaan kebun ilegal yang mencapai satu juta hektare, dalam hearing yang berlangsung di Komisi III DPRD Riau pada Kamis (24/1), terungkap sebanyak 400 pabrik kelapa sawit di Riau tak menyetor pajak air permukaan (PAP). 
 
Kepada Gatra.com, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang berusaha melakukan optimalisasi manfaat sawit bagi perekonomian Riau. Adapun terobosan tersebut melalui opsi pengucuran Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Husaimi sendiri mengaku heran mengapa sawit sulit mendapat DBH tapi tidak dengan tembakau. 
 
"Kenapa sawit diabaikan. Nah kita tidak minta Undang-Undang 33 itu dibatalkan, tapi di revisi saja. Memasukan DBH sawit itu saja, " sebutnya di gedung DPRD Riau.
 
Adapun Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 memuat aturan tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
 
Dana Perimbangan sendiri merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sedangkan DBH  merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. 
 
Husaimi menambahkan, dibandingkan tembakau, kelapa sawit lebih merusak lingkungan. Oleh sebab itu dia berharap ada opsi memunculkan DBH Kelapa Sawit dapat diakomodir oleh pemerintah pusat. Terlebih, DBH Kelapa Sawit diperjuangkan oleh 7 daerah penghasil sawit. 
 
"Kan tidak adil Tembakau hanya 4-5 Provinsi mereka dapat bagi hasil. Sawit ini merusak lingkungan, merusak sungai, merusak jalan, tapi tidak dapat," tukasnya
953