Home Hukum Skandal Jiwasraya, Said Didu Desak Kejagung Gunakan UU TPPU

Skandal Jiwasraya, Said Didu Desak Kejagung Gunakan UU TPPU

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Kajian BUMN, Said Didu mengatakan, penanganan kasus Jiwasraya harus menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. 

Said menegaskan, pelaku perampokan Jiwasraya harus dimiskinkan dengan menyita semua aset melalui UU TPPU ini.

"Supaya perampoknya kapok, kasih UU TPPU, sita semua hartanya, sehingga dia tidak merampok lagi," katanya di Jakarta, Rabu (29/1).

Said juga menekankan agar Kejaksaan Agung tidak melakukan isolasi pada kasus Jiwasraya ini. Menurutnya, kasus Jiwasraya tidak hanya terbatas pada direktur utama serta direksinya saja.

"Karena perampoknya bukan pejabat Jiwasraya, yang merampok orang luar. Dan orang yang menikmati hasil rampokan itu yang perlu dicari. Jadi bukan perampoknya saja, penikmat hasil rampokan itu siapa saja, harus dikejar," tegasnya.

Said pun meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemeriksaan tiga tingkat. Dengan ini, pelaku perampokan kasus Jiwasraya akan bisa diketahui dan tidak hanya terbatas pada pejabat Jiwasraya saja.

"Saya berharap PPATK perlu memeriksa sampai tiga tingkat, itu ketahuan nanti. PPATK memeriksa tiga tingkat ke bawah, tiga tingkat aliran. Itu akan ketemu siapa penikmatnya, kalau hanya dua tingkat, hanya ketemu penerimannya saja," katanya.

113

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR