Home Hukum Jaksa Harus Tegas, Jangan Dimanfaatkan Kandidat Pilkada 2020

Jaksa Harus Tegas, Jangan Dimanfaatkan Kandidat Pilkada 2020

Kupang, Gatra.Com --- Para pejabat Kejaksaan di NTT harus tegas dalam melaksanakan tugas terutama untuk daerah – daerah yang melaksanakan Pilkada serentak September 2020 mendatang. “Saya minta para Kajari yang wilayahnya ada pelaksanaan Pilkada serentak harus menegakan aturan sesuai tupoksi yang ada. Tegas dalam bertindak dan jaga diri agar jangan sampai dimanfaatkan kandidat tertentu dalam proses pilkada serentak ini ,” kata Kajati NTT Pathor Rahman ketika melantik Wakajati NTT dan 4 Kajari dilingkup Kejati NTT ( 29/1).

Lebih lanjut Pathor Rahman meminta agar para Jaksa yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak agar menempatkan posisi yang netral namun tegas dalam menegakan aturan hukum terhadap kasus –kasus terkait Pilkada. “Ada Sembilan Kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada serentak. Para Jaksa harus netral. Karena dalam situasi seperti ini sering ada laporan yang aneh –aneh menyudutkan kandidat tertentu. Kalau ada demikian tolong beri pencernahan bahwa semua pengaduan kasus terhadap kandidat, baru akan dilidik setelah selesai hari H Pilkada,” jelas Pathor Rahman.

Menyangkut kasus Pilkada jelas Pathor Rahman, jika ada pengaduan atau temuan, harus diselesaikan secara obyektif. Ini agar Jaksa jangan dituding memhihak itu dan ini. “Jika ada kasus terkait Pilkada serentak, harap diselesaikan secara obyektif dengan tidak memihak. Karena dalam situasi seperti ini sering kita dituding memihak ini dan itu. Harus netral dan jaga diri agar jangan sampai dimanfaatkan. Kalau itu terjadi pasti akan ditindak tegas seuai aturan yang ada ,” ujarnya.

Selain soal Pilkada Kajati Pathor Rahman minta para Kajari agar senantiasa mengontrol stafnya. Jika ada yang berbuat aneh –aneh diluar ketentuan yang ada agar segera ditindak sesuai ketentuan dan aturan yang ada dalam lingkungan kejaksaan. “Kalau ada oknum Jaksa yang membuat aneh –aneh dan menyalahi aturan yang ada segera ditindak. Jika kasusnya agak besar limpahkan ke Kejeksaan Tinggi untuk ditangani. Ingat Pak Jaksa Agus sudah tegaskan tidak akan tolerir oknum –oknum Jaksa yang nakal. Ini sudah ada dalam 7 arahan Jaksa Agung ,” ujar Pathor Rahman seraya tidak merincikan tujuh arahan dimaksud.

Para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah itu itu adalah Iman Wijaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Syamsul Arif, Kajari Alor, Iqbal, Kajari Manggarai Barat, Ade Indrawan, Kajari Ngada dan Agus Kurniawan, Kajari Sabu Raijua.

307