Home Teknologi Menristek: Swasta Harus Lebih Kontribusi Dalam Riset

Menristek: Swasta Harus Lebih Kontribusi Dalam Riset

Serpong, Gatra.com - Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN), Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah harus bisa meyakinkan pihak swasta saat ini bahwa kegiatan Research and Development (RnD) adalah sebuah mainstream mereka, untuk bisa survive, kompetitif, dan berkelanjutan kedepan.

Apalagi lanjut Bambang, sudah menjadi konsern kedepan untuk menaikan peran swasta, khususnya sektor inovasi atau riset yang mengarah pada hilirisasi. Karena, jika Indonesia ingin dilihat sebagai negara maju, kuncinya ada di inovasi Sumberdaya Manusia (SDM) terhadap Sumberdaya Alam (SDA).

"Jadi, swasta bukan hanya menikmati hasil riset, tapi juga terlibat saat mendesain apa yang akan dikembangkan dalam riset itu. Itu yang akan BRIN dorong. Kemudian hasil riset tersebut juga didorong menjadi kebutuhan mereka," kata Bambang saat hadir dalam Rakornas Riset dan Inovasu Indonesia 2020 di Kawasan Puspitek, Jakarta, Kamis (30/1).

Bambang mengatakan, kedepan pihaknya harus mendorong swasta agar tidak hanya sekadar menjadi pihak yang hanya "membeli" lisensi dari hasil riset, namun juga adanya riset untuk berkompetisi pada produk mereka. Dan itu sudah berhasil dilakukan di negara tetangga seperti Korea, Thailand dan Singapura.

"Di negara tersebut, porsi swasta yang justru dominan dalam pendanaan riset. Bahkan, Korea sampai 70 persen. Maka tidak heran keunggulan Korea bukan tentang SDA, tapi tentang produk mereka. Kita ambil contoh simpel yaitu Handphone. Mereka selalu keluar dengan produk baru. Itu adalah hasil inovasi. Mereka telah bekerja keras, RnD terus keluar. Mereka terus inovasi Handphone agar sesuai dengan yang disukai konsumen," kata Bambang.

Kelemahan yang terjadi sehingga menyebabkan rendanya partisipasi swasta selama ini menurut Bambang dikarenakan, dahulu Indonesia belum punya tax insentif yang benar-benar bisa menarik swasta untuk terlibat dalam kegiatan RnD.

"Makanya saya bilang itu terlambat dan kita baru meresponnya belakangan ini. Hari ini dengan terpaksa kita umumkan, bahwa ini belum ada aturan operasionalnya. Kita masih menunggu peraturan Menkeu yang tentunya terus kita dorong, agar dikeluarkan super tax deduction," ujarnya.

96

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR