Home Ekonomi Terjadi Eksploitasi Jika PBKP Diterapkan di Omnibus Law

Terjadi Eksploitasi Jika PBKP Diterapkan di Omnibus Law

Jakarta, Gatra.com - Peneliti INDEF, Dhenny Yuartha mengatakan Omnibus Law akan mengubah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diperpanjang dari Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), menjadi Perjanjian Berusaha Pertambangan Khusus (PBKP).

"Konsekuensi dari perubahan IUPK menjadi PBKP adalah insentif wilayah yang tidak lagi dibatasi. Luas pertambangan akan disesuaikan dengan rencana kerja yang disetujui oleh pemerintah," kata Dhenny dalam diskusi online INDEF, Jumat, (31/1).

Sebelumnya, luas wilayah IUPK Operasi Produksi Perpanjangan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam PP 77/2014 ini, luas yang ditentukan yakni 25.000 hektare untuk mineral, dan 15.000 hektare untuk batu bara.

Dhenny menyebut Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia. Namun, diingatkan bahwa cadangan batu bara Indonesia hanya sekitar 2% dari cadangan batu bara dunia.

"Eksploitasi besar-besaran melalui insentif regulasi tidaklah elok. Selain isu lingkungan, batu bara bukanlah energi yang terbarukan," ujarnya.

Meski Dhenny mengakui upaya dalam mengatasi berbagai hambatan regulasi yang tumpang tindih untuk memompa investasi masuk adalah baik. Namun, jangan sampai terlewat batas dengan mengumbar insentif, eksploitasi, dan menyampingkan masalah lingkungan serta upaya memakmurkan rakyat.

"Tidak ada upaya instan dalam mendongkrak kuantitas dan kualitas investasi. Belajar dari Vietnam, reformasi peraturan dan perizinan membutuhkan waktu yang panjang. Vietnam sudah memulai proses ini sejak tahun 1995," ucapnya.

98

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR