Home Ekonomi Kanwil DPJ Jateng II Sorot Para Penunggak Pajak

Kanwil DPJ Jateng II Sorot Para Penunggak Pajak

Solo, Gatra.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II berupaya untuk mendata piutang pajak di wilayahnya. Pendataan dilakukan berdasarkan dengan umur piutang pajak.

”Saat ini kami mendata jumlah piutang pajak. Kami upayakan secara persuasif untuk penyelesaian tunggakan pajak oleh para WP (wajib pajak),” ucap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jateng II, Ikbal Thoha Saleh di Solo, Jumat (31/1).

Inventarisasi piutang pajak dilakukan berdasarkan dengan umur piutang. Kemudian dilihat pula apakah WP bisa melakukan pelunasan atau tidak. Jika WP tidak bisa melakukan pelunasan, ada langkah penagihan secara persuasif untuk melunasi utang pajak.

Langkah persuasif pun dilakukan secara bertahap. Pertama dengan mengundang WP untuk berbicara. Dalam tahap ini dilakukan imbauan secara persuasif. ”Tak menutup kemungkinan kami mendatangi WP untuk melakukan imbauan secara persuasif. Tahapan selanjutnya yakni dengan surat teguran, penagihan paksa, dilanjutkan dengan sita dan lelang,” ucapnya.

Dari upaya tersebut pada tahun 2019 lalu capaian pajak dari DJP Kanwil Jateng II mencapai 120 persen. Tercatat dari hasil penagihan pajak di 2019, sebanyak Rp 358 miliar merupakan pembayaran pajak dari WP yang menunggak.

Hingga 2019 ini ada satu kasus yang masuk dalam tahapan gizeling atau penyanderaan. Kasus ini berada di wilayah Kantor Pajak Pratama (KPP) Magelang yang saat ini dititipkan di LP Ambarukmo.

"Dari keterangan penanggung pajak, dalam enam bulan ini katanya mau melunasi pokok pajaknya,” ucapnya.

253