Home Hukum KPK Preteli Penyidik Kejaksaan, Harun Masiku Sakti?

KPK Preteli Penyidik Kejaksaan, Harun Masiku Sakti?

Jakarta, Gatra.com - Wadah Pegawai (WP) KPK menginginkan kepindahan jaksa yang ditarik kembali ke institusi asalnya tanpa alasan yang pasti jadi yang terakhir. "Intinya bahwa biarlah kasus Pak Yadyn dan Pak Sugeng menjadi kasus terakhir ditariknya pegawai KPK. Pertama, bukan atas kemauannya sendiri. Kedua, masa waktunya masih panjang untuk bekerja di KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Hedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (31/1).

Yudi mengharapkan meminta agar kedepannya harus ada peraturan yangg mengikat terkait dengan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK harus benar-benar tuntas masa periodenya. "Kalau tidak ini akan menjadi sebuah preseden yang buruk. Sebab jika nantinya pegawai negeri yang dipekerjakan tersebut sedang menangani kasus besar. Kedua, kasus yang serius. Ketiga, melibatkan orang yang profilnya sangat tinggi itu bisa sewaktu-waktu ditarik kembali," jelas Yudi.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.

Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas. “Infonya Rosa ditarik,” kata seorang sumber di KPK, kepada Gatra.com, Minggu (26/1).

Senada dikatakan sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut. “Iya Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik,” ujar sumber tersebut. Seiring perkembangan kasus, selain Yadyn, jaksa KPK lainnya bernama Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. 

Sugeng merupakan ketua tim yang membahas dugaan pertemuan Firli Bahuri yang saat itu masih menjadi Deputi Penindakan di KPK. Firli diduga melanggar karena secara langsung mengundang dan bertemu Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu), karena diduga terlibat salah satu kasus korupsi di NTB.

Pada saat itu, tim KPK sedang melaporkan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont. Belakangan, sebelum Firliat ditunjuk sebagai ketua KPK, lembaga antirasuah menangguhkan dugaan pertemuan dengan Firli dan saat itu Firli ditarik ke Mabes Polri.

263