Home Hukum Penyuap Dirut PTPN III Dihukum 16 Bulan Pidana Penjara

Penyuap Dirut PTPN III Dihukum 16 Bulan Pidana Penjara

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi, divonis hakim satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Pieko terbukti menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Nyotosetiadi  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Pieko terbukti menyuap Dolly sebesar SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar. Pemberian rasuah itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

LTC merupakan kontrak jangka panjang yang mewajibkan pembeli gula membeli dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga ditentukan setiap bulan. Distribusi gula tersebut sejatinya dikoordinir melalui PTPN III holding perkebunan.

Hakim memebcakan vonis dan menyebut Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf disebut turut menerima uang dalam perkara ini dan diyakini menerima uang SGD190.300 atau setara Rp1,9 miliar dalam dua tahap.

Pieko memberikan uang tersebut untuk menghindari persepsi adanya praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya. Pieko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut Pieko dihukum dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

608