Home Hukum KPK Pertanyakan Ijin Perawatan Wajah Tahanan MIrawati Basri

KPK Pertanyakan Ijin Perawatan Wajah Tahanan MIrawati Basri

Jakarta, Gatra.com - KPK mempertanyakan ketidaksesuaian izin berobat terdakwa kasus impor bawang putih, Mirawati Basri yang seharusnya izin berobat tetapi malah digunakan untuk perawatan wajah.

"Yang sudah dilakukan oleh KPK bahwa karena terdakwa tersebut adalah tahanan hakim dan izin berobat atas izin hakim maka atas info tersebut hari ini, tadi saat persidangan kami laporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Ali hal ini akan jadi catatan majelis hakim ke depan, ketika akan mengeluarkan izin berobat kembali.

"KPK sendiri sesungguhnya telah memeriksa terdakwa tersebut terkait dengan pelanggaran lain dimana telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, yaitu terkait dengan pelanggaran disiplin di dalam rutan antara lain membawa alat komunikasi ke dalam (rutan)," jelas Ali.

Ali menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin, yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari siapapun terhitung mulai hari ini tanggal 3 Februari hingga 3 Maret 2020.

"Jadi selama sebulan terdakwa tersebut dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan menteri hukum dan HAM mengenai tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan," katanya.

92

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR