Home Hukum SPEE FSPMI PT IEI Laporkan Pimpinan Perusahan ke Polisi

SPEE FSPMI PT IEI Laporkan Pimpinan Perusahan ke Polisi

Jakarta, Gatra.com - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) PT Indonesia Epson Industry (PT IEI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan pimpinan perusahaan yang diduga melakukan pemberangusan dan intimidasi terhadap serikat kerja buruh epson.

Pelaporan tersebut berawal dari aksi damai buruh yang dilakukan pada tanggal 21, 22, 23, 24 Januari lalu yang berujung dengan pemberian surat peringatan (SP) 2 dan 3 terhadap 5 orang.

Surat Peringatan tersebut membuat serikat pekerja SPEE FSPMI PT IEI menggugat pimpinan perusahaan atas dugaan pemberangusan dan intimidasi. "Serikat buruh tidak boleh dilarang atau dihalangi dalam kegiatan serikat," ujar Abdul Bais, Ketua Serikat SPEE FPSMI PT IEI, Senin (3/2).

Surat Peringatan 3 yang diterima oleh buruh PT IEI berkaitan tentang menghalangi kerja satuan pengamanan. Sedangkan Surat Peringatan 2 berisi tentang mengganggu operasional kerja.

Tiga orang yang terkena surat peringatan 3, yakni Ariadi Heru, Dwi Haryanto, dan Gunawan Abdul. Sedangkan dua orang lainnya yang terkena Surat Peringatan 2, adalah Bagus Irawan dan Selamet Abadi.

Aksi buruh yang dilakukan pada tanggal 21, 22, 23, 24 mengenai tentang peningkatan tunjangan terhadap jabatan leader dan supervisor. Setelah melalui kesepakatan dengan perusahaan, tunjangan jabatan leader naik menjadi Rp400.000 yang sebelumnya adalah Rp175.000. Sedangkan untuk posisi supervisor menjadi Rp800.000, sebelumnya Rp350.000.

SPEE, FSPMI PT IEI mengaku melakukan aksi damai saat di luar jam kerja. Pada saat sebelum jam kerja, jam istirahat, dan sesudah jam kerja. Aksi ini dilakukan di 2 tempat yaitu di kantin dan di luar perusahaan yaitu di ATM Center.

Jenny Sirait selaku pengacara publik dari LBH yang mendampingi serikat buruh ini, mengatakan, pemberangusan serikat kerja yang dialami buruh PT Epson Indonesia ini, membuat buruh tidak berani melakukan aksi. "Ini melanggar Pasal 28 UU RI Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh," ujarnya.

Jenny Sirait menambahkan, pimpinan perusahaan yang melakukan pemberangusan dan intimidasi terhadap buruh harus dijatuhi pidana. Gatra.com masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PT IEI.

Reporter: HSB

1351