Home Hukum Bikin SIM Kena Palak, Laporkan Tim Pengendali Gratifikasi

Bikin SIM Kena Palak, Laporkan Tim Pengendali Gratifikasi

Mataram, Gatra.com -- Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda NTB, AKBP Nurhadi Ismanto, mengaku siap menerima laporan masyarakat jika ditemukan adanya oknum Lantas yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM.

 

"Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui apabila masih ada pungli dan tidak sesuai prosedur dalam penerbitan SIM laporkan pada Tim Pengendali Gratifikasi Polda NTB. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membuat SIM baru agar yakin bahwa persyaratan dan ujian bukan untuk mempersulit pembuatan SIM, tetapi untuk mengukur kemampuan kompetensi mengemudi sesuai amanat undang-undang,” ujarnya kepada wartawan di Mataram, Senin (3/2).

Menurut Nurhadi, sebelum membuat SIM pemohon dianjurkan untuk mengikuti kursus mengemudi di lembaga kursus yang sudah memiliki legalitas.”Apabila tidak lulus uji SIM, jangan menyerah dan langsung menyuap petugas biar diluluskan. Tapi kembali belajar secara teknik dan pengetahuan tentang lalu lintas,” ungkap dia.

Dikatakan, upaya mengajak masyarakat untuk betul-betul memahami aturan dan etika berlalu lintas di jalan raya dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas. Di NTB sendiri tercatat jumlah korban kecelakaan lalu lintas di NTB pada 2019 mencapai 1.813 korban. Hampir 90 persen disebabkan karena faktor manusia.

Dari total korban kecelakaan, sebanyak 674 orang yang memiliki SIM, sedangkan yang tidak memiliki SIM berjumlah 1.139 orang. "Berdasarkan data tersebut, faktor kesalahan manusia (human error) karena pengendara tersebut tidak memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor," jelas Nurhadi.

Nurhadi menambahkan, kompetensi mengemudi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang dalam mengoperasionalkan kendaraan bermotor di jalan yang diakui oleh negara dengan dibuktikan telah lulus uji SIM dan mendapatkan SIM.

Menurutnya, terdapat dua faktor pengendara tidak memiliki kompetensi mengemudi, yakni belum memiliki SIM dan data menunjukkan pelaku kecelakaan lalu lintas sebagian besar tidak memiliki SIM.

Selain itu juga kata Nurhadi, Direktur Lalu Lintas Polda NTB telah mengirim petunjuk dan arahan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas se-jajaran Polda NTB, agar penerbitan SIM baru wajib sesuai prosedur, yaitu memenuhi persyaratan usia, kesehatan, melalui ujian teori, ujian simulator (bagi SIM alih golongan) dan ujian praktek lapangan, serta praktik di jalan. “Apa akan kita biarkan terus 550 orang meninggal di jalan setiap tahun di NTB, dan 300 orang cacat karena laka lantas. Untuk itu, sudah saatnya kita berubah pola pikir dan budaya untuk mewujudkan keselamatan dijalan," pungkas Nurhadi.

274