Home Hukum Jaksa Agung Pastikan Jaksa Yadyn Tangani Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Pastikan Jaksa Yadyn Tangani Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan jaksa Yadyn Palebangan dan jaksa Sugeng akan menangani kasus Jiwasraya.

"Ya nanti akan kita perbantukan disitu untuk penguatan disitu (kasus Jiwasraya). Tapi memang (penyidik) KPK ini adalah kalau saya nyebutnya Kawah Candra Dimuka, bagi para Jaksa," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Burhanuddin membantah penarikan Jaksa Yadyn dari KPK terkait juga dengan kasus yang sedang ditanganinya di KPK yakni kasus PAW KPU dengan tersangka eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

"Nggak. Saya tuh heran, saya ngga ngerti (kasus suap Wahyu) itu. Padahal mau dipakai ( kasus Jiwasraya). Dia kan 4 tahun, lebih dari 4 tahun. Jaksa yang disana lebih dari 6 tahun keatas, kemarin kita kirim 6 (jaksa) untuk mengganti 2 orang ini dan kurang terus," jelas Burhanuddin.

Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Politikus PDIP Harun Masiku berbuntut panjang. Gara-gara hendak menciduk Harun yang diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Rabu (8/1) lalu, beredar informasi satu anggota tim OTT beserta satu orang tim analisis yang berasal dari jaksa dicopot dan ditarik ke institusi asalnya. Mereka merupakan tim yang menangani perkara tersebut.

Keduanya yakni, Rosa seorang polisi aktif dan Yadyn, seorang jaksa senior yang didapuk menjadi tim analisis. Keduanya ditarik tanpa alasan yang jelas. 

“Infonya Rosa ditarik,” kata seorang sumber di KPK, kepada Gatra.com, Minggu (26/1).

Sumber lain yang mengetahui ihwal kabar tersebut juga membenarkan. 

“Iya Rosa ditarik, Yadyn juga ditarik,” ujar sumber tersebut.

Seiring perkembangan kasus, selain Yadyn, jaksa KPK lainnya bernama Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. 

Sugeng merupakan ketua tim yang membahas dugaan pertemuan Firli Bahuri yang saat itu masih menjadi Deputi Penindakan di KPK. Firli diduga melanggar karena secara langsung mengundang dan bertemu Tuan Guru Bajang (Gubernur NTB kala itu), karena diduga terlibat salah satu kasus korupsi di NTB.

211

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR