Home Hukum Pemprov DKI Kaji Larangan Ngamen dengan Ondel-Ondel

Pemprov DKI Kaji Larangan Ngamen dengan Ondel-Ondel

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI berencana merevisi Perda DKI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Salah satu poin yang disoroti dalam wacana tersebut yaitu tentang penggunaan ondel-ondel sebagai bagian dari budaya betawi.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menyadari bahwa saat ini ondel-ondel banyak digunakan untuk mengamen. Kepala Disparbud DKI, Iwan Hendry Wardhana mengatakan, larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen juga akan dibahas dalam revisi Perda tersebut.

 

"Nanti akan kita bahas kemudian, keterlibatan organisasi masyarakat betawi juga harus ada, seperti lembaga kebudayaan betawi seperti apa pendapatnya, kemudian dari Bamus dan organisasi kemasyarakatan lain," kata Iwan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (5/2).

 

Iwan menuturkan, selain mengatur penggunaan ondel-ondel dalam Perda Pelestarian Budaya, Pemprov DKI juga mempertimbangkan regulasi khusus yang mengatur tentang ornamen betawi itu. Dengan adanya regulasi baru, Pemprov berencana menetapkan sanksi bagi masyarakat yang masih bandel menggunakan ondel-ondel untuk ngamen.

 

"Kita sampai saat ini sudah mulai mengarah kepada pembentukan konsep Perda baru, khususnya yang lebih condong ke arah pelestarian ondel-ondel di masyarakat," ujar Iwan.

 

Keprihatinan atas fenomena ondel-ondel yang sering ditemui dijalanan juga diungkapkan Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Abraham Lunggana. Budayawan yang akrab disapa Haji Lulung itu meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menertibkan ondel-ondel jalanan yang dipakai untuk ngamen.

Lulung menambahkan, Pemprov DKI harus melakukan tindakan pencegahan supaya jumlah pengamen ondel-ondel tidak bertambah semakin banyak. Selain menertibkannya, para pengamen juga harus dibina dan dicarikan solusi agar mata pencaharian mereka tak terganggu.

"Kalau terus menerus dibiarkan, bayangkan saja nanti ada berapa ribu ondel-ondel yang di Jakarta. Pola [pembinaannya] bagaimana, nanti diserahkan ke gubernur," tuturnya.

 

212