Home Hukum Korupsi Sertifikat Gratis, Kades Suparno Dituntut 5 Tahun

Korupsi Sertifikat Gratis, Kades Suparno Dituntut 5 Tahun

Semarang,Gatra.com - Jaksa Kejari Kabupaten Karanganyar menuntut  Kepala Desa Girimulyo, Suparno
hukuman pidana 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta  dalam kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/2).

"Menuntut terdakwa Suparno dengan hukuman pidana penjara 5 tahun empat bulan dan denda sebesar Rp300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Bagas.

Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

"Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, Pasal 12 huruf e dalam UU yang sama," sebutnya.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21,8 juta rupiah.

"Apabila setelah 1 bulan terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar Rp21,8 juta, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegasnya.

Diketahui dalam fakta persidangan sebelumnya, terdakwa Suparno disebut melakukan tindakan korupsi pada pengelolaan dana desa, dan program PTSL dengan kerugian negara sebesar Rp1 miliar.

Dimana pada program PTSL, terdakwa mematok tarif bagi pengurusan sertifikasi tanah sebesar Rp1.3 juta rupiah per bidang tanah. Meskipun merasa keberatan namun warga tak bisa berbuat banyak, sebab itu merupakan mandat langsung dari sang Kepala Desa, Suparno.

999