Home Hukum Wahyu Setiawan Ditanya Penyidik KPK Terkait Hasto dan Harun

Wahyu Setiawan Ditanya Penyidik KPK Terkait Hasto dan Harun

Jakarta, Gatra.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, jalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu mengakui dicecar dengan 20 pertanyaan.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pak Harun Masiku, saya ditanya banyak sekali terkait apakah saya kenal dengan Pak Harun Masiku atau tidak, kenal dengan Pak Hasto atau tidak," kata Wahyu usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

Wahyu sendiri mengaku tidak mengenal dengan Harundan Hasto. Bahkan dirinya mengaku tidak pernah berkomunikasi bahkan bertemu dengan kedua politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Ya saya jawab apa adanya bahwa saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya tidak mengenal Pak Hasto. Tidak kenal, gak pernah ketemu gak pernah komunikasi," ujar Wahyu.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang mencapai Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Namun, keberadaan Harun hingga saat ini belum diketahui.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

119

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR