Home Hukum KLHK Tahan Dirut PT NTS terkait Kasus Limbah Beracun

KLHK Tahan Dirut PT NTS terkait Kasus Limbah Beracun

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan Direktur Utama (Dirut) PT NTS, inisial NS, dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pembuangan (dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

Orang nomor satu di perusahaan sasa Pengolah limbah B3 itu di jebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Senin 21 Januari 2020 setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka. Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI.

NS diduga melakukan tindakan pidana tersebut karena LB3 sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, tanah terkontaminasi membuang ke tanah tanpa izin sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi Logam Berat antara lain Arsen, Barium, Chrom Hexavalen, Tembaga, Timbal, Merkuri, Seng, dan Nikel. PT NTS juga melakukan pengelolaan LB3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, dalam konferensi pers di KLHK, Jakarta, Rabu (5/2), mengatakan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK. Pengawas menemukan adanya pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, penyimpanan limbah B3 di area yang tidak punya izin, dan membuang (dumping) limbah B3 tanpa izin.

"Berdasarkan hasil pengawasan ditemukan bahwa PT NTS, pertama melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3 tanpa izin jadi yang punya izin hanya pengumpulan tapi dia juga melakukan kegiatan pemanfaatan yang tidak berizin," ungkapnya.

Kedua, lanjut Yazid, melakukan penyimpanan Limbah B3 di area yang tidak punya izin dan ketiga, melakukan pembuangan Limbah atau (dumping) ke media lingkungan tanpa izin.

Yazid Nurhuda juga mengujar bahwa kasus ini menjadi penting karena pertama kalinya menangkap Direktur Utama yang melakukan kecurangan dan ini merupakan kejahatan lingkungan yang sangat serius.

"Kenapa kasus ini menjadi penting, karena yang pertama adalah bahwa untuk pertama kalinya kami menangkap direktur perusahaan pengolah limbah yang diduga melakukan kecurangan dan kami tahan," ujarnya

"Yang terakhir, kami ingin sampaikan bahwa kejahatan lingkungan khususnya pencemaran limbah B3 yang dilakukan NS ini merupakan kejahatan yang sangat serius, limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkunga,n tetapi juga bagi kesehatan masyarakat," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka NS diduga melanggar Pasal 98 Ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

Reporter: RVD

2745