Home Politik Pemerintah Tampung Aspirasi Papua Selama dalam Kerangka NKRI

Pemerintah Tampung Aspirasi Papua Selama dalam Kerangka NKRI

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menampung aspirasi dari Papua selama aspirasi tersebut masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu diungkapkannya menanggapi soal RUU Otsus Papua. Dia mengklaim telah mengajukan ke Komisi II DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas 2020.

"Seperti apa di tahun 2021 nanti? Ya kita menggunakan mekanisme bottom up dan top down, bottom-up kita mendengar aspirasi dari warga Papua. Aeperti apa bentuknya, kalau dari Pusat jelas yang utama tetap apa pun aspirasi kita tampung selama dalam kerangka NKRI, ujarnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

Di samping itu, jelas Tito, berbagai bentuk aspirasi akan ditampung pemerintah selama aspirasi tersebut memiliki muatan untuk percepatan pembangunan Papua. Tapi apa pun idenya untuk mempercepat pembangunan Papua, tentunya kita pasti akan tampung aspirasinya, imbuhnya.

Dia menyatakan bahwa usulan RUU Otsus Papua yang telah digulirkan di DPR RI masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai mekanisme dan teknis lebih lanjutnya. Namun, RUU tersebut telah dipastikan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020 mengingat UU Otsus Papua yang akan segera berakhir setelah berlaku 20 tahun.

Kalau memang UU Otsus Papua isinya misalnya ada pemberian otonomi masalah ekonomi, perizinan, royalti, bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silahkan, tapi apakah dana otsus tetap diteruskan? Kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak," tuturnya.

Kendati begitu, Tito menilai jika seandainya tidak memungkinkan ada ruang fiskal yang mencukupi, maka pihaknya akan mencari opsi lain. Menurutnya hal ini harus melalui pembahasan di tingkat eksekutif, tingkat lokal hingga nantinya ke tingkat legislatif.

135