Home Hukum Polri Sebut Belum Terima Surat Pengembalian Rosa dari KPK

Polri Sebut Belum Terima Surat Pengembalian Rosa dari KPK


Jakarta, Gatra.com - Polri menyebut belum menerima surat pengembalian penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri juga menyatakan tak menarik Rosa ke institusi asalnya.

"Jadi gini, memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri. Kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK, bahwa Rosa tidak ditarik. Artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK (ada perubahan lagi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Selain belum adanya surat pemberhentian, berkembang isu bahwa Rosa juga tak menerima gaji. Atas hal itu, Argo mengaku belum mengetahui infonya secara pasti.

"(Soal gaji) Belum dapat info. Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK," ujar Argi.

Ketidakjelasan posisi Rosa di KPK juga tak berbeda jauh di kepolisian. Argo tak bisa membeberkan lebih lanjut bagaimana penempatan Rosa di kepolisian.

"Belum terima suratnya (dari KPK), nanti kita lihat ya," ujarnya.

Sebelumnya Wadah Pegawai (WP) KPK telah mengkonfirmasi langsung kepada Rosa bahwa ia tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.

"Mas Rosa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Saat ini Kompol Rosa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Menurut Yudi, Rosa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK apalagi sudah ada pernyataan dari Mabes Polri menyatakan bahwa Rosa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.

"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rosa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin. Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," jelas Yudi. 

111

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR