Home Politik Buruh Bandung Barat Tolak UU Omnibus Law

Buruh Bandung Barat Tolak UU Omnibus Law

Bandung Barat, Gatra.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Sembilan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat, menyatakan menolak rencana pemerintah pusat menerbitkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. 
 
Aspirasi tersebut disampaikan para buruh di depan gedung kantor Bupati Bandung Barat, Kamis (6/2). Mereka ingin Pemkab Bandung Barat ikut mendukung aspirasi buruh untuk menolak UU tersebut. 
 
"Kami melihat UU Omnibus Law ini akan mengebiri hak-hak buruh seperti rentannya buruh untuk di PHK, hilangnya cuti haid, dan kewajiban membayar THR, oleh karena itu kami menolak RUU Cilaka ini," kata anggota koalisi sembilan dari perwakilan DPC KSPSI Bandung Barat, Dadang Ramon. 
 
Dadang meminta, Pemkab Bandung Barat melalui bupati ikut mendukung aspirasi buruh untuk menolak Omnibus Law. "Jika bupati bupati mendukung aspirasi buruh. Tolong dukung kami untuk menolak Undang-undang ini," tambahnya. 
 
Selain menolak UU Omnibus Law, koalisi buruh KBB juga meminta bupati segera memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bandung Barat 2020, menjalankan fungsi Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) sesuai UU Ketenagakerjaan, serta menerbitkan peraturan bupati tentang ketenagakerjaan. 
 
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutiana menemui langsung massa buruh. Dihadapan para pekerja ia berjanji bakal mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Mentri Keterangan Kerjaan yang berisi penyampaian aspirasi buruh menolak UU Omnibus Law.
 
"Menindaklanjuti aksi dari serikat pekerja yang menyampaikan aspirasi tolak Omnibus Law,  bersama ini kami Pemkab Bandung Barat sampaikan aspirasinya," ucap Aa Umbara membacakan suratnya kepada Presiden Jokowi di hadapan ratusan buruh. 
 
Mengenai tiga aspirasi lain, Aa Umbara Sutisna meminta perwakilan buruh membahasnya dalam forum audiensi. "Untuk tiga tuntutan lainnya kita akan bahas di audiensi dengan beberapa perwakilan buruh," pungkasnya.
436