Home Hukum Indonesia Tolak Visa Mereka yang Pernah ke Cina

Indonesia Tolak Visa Mereka yang Pernah ke Cina

Jakarta, Gatra.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mulai Rabu (5/2) memberlakukan pembatasan pergerakan manusia terkait dengan penyebaran Virus Corona.

Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara RRT. Permenkumham ini berlaku sampai 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.

"Pemerintah menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi semua warga negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekjen Kemenkumham, Bambang Wiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

Kemudian permohonan Visa kunjungan, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan VITAS On Arrival oleh orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan akan ditolak. "Bagi pemegang Kartu pebisnis APEC, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang memiliki izin masuk kembali yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk," jelasnya.

Bambang menambahkan bagi pemegang izin tinggal dinas dan atau diplomatik yang pernah tinggal dan atau mengunjungi RRT dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia tidak akan diberikan izin masuk.

"Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok yang tidak dapat kembali ke negaranya dikarenakan adanya wabah Virus Corona dan tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Negara Republik Indonesia akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif Rp0 dengan jangka waktu 30 hari," imbuhnya.

263