Home Milenial Kemendikbud Dorong Guru Gunakan Teknologi dalam Mengajar

Kemendikbud Dorong Guru Gunakan Teknologi dalam Mengajar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mendorong Guru agar bisa memanfaatkan teknologi di dalam kelas dalam kegiatan belajar mengajar. Karena aplikasi teknologi di bidang pendidikan sudah sangat banyak.
 
Diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gogot Suharwoto, kedepan diharapkan guru tidak hanya melulu mampu menggunakan Powerpoint saja dalam pengajaran, namun bisa memanfaatkan aplikasi lainnya yang dapat menunjang kegiatan di dalam kelas. 
 
"Harapannya guru tahu, ternyata ada peralatan yang lebih canggih. Misalnya untuk scanning, untuk smartphone, bahkan untuk robotik. Jadi banyak ide yang bisa digali. Karena, Guru selama ini tahunya itu cuma Powerpoint," ujar Gogot saat ditemui di Kegiatan Edutech 2020 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (6/2/2020).
 
Untuk itu, Gogot mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar SDM guru di tanah air bisa dengan cakap menggunakan Teknologi kedepann. Gogot mengatakan pihak Kemendikbud telah melakukan leveling atau pemetaan kompetensi level TIK guru. "Kemarin tahun 2019, Kita lakukan training kepada 28 ribu guru. Karena, kemampuan TIK guru itu harusnya ada 4 level yang kita adopsi dari UNESCO," jelas Gogot.
 
Dijelaskan Gogot, empat level tersebut adalag Pertama, itu ICT literasi. Setidaknya, Para Guru sudah mengetabui teknologi apa yang bisa dipakai. Kedua adalah mudah mengaplikasikan teknologi untuk misal matematika bisa pakai statistik aplikasi yang sesuai. Ketiga, itu sudah mampu membuat konten sendiri. Dan level 4, sudah itu sudah traine.
 
"Hasil pemetaan kami dari 28 rabu ternyata level 1 baru yang lolos 46%. Jadi, memang kendala utama adalah kompetensi mengusai masih dibawah 50 persen. level 2, baru 14 persen. Jadi, yang mampu menguasai teknologi itu baru 14 hingga 46 persen saja. Itu masih kurang, jadi kendala utamanya kompetensi guru terbatas," pungkasnya.
1823