Home Ekonomi Tanggapi Isu Kelangkaan Pupuk, Kementan: Pupuk 2020 Cukup

Tanggapi Isu Kelangkaan Pupuk, Kementan: Pupuk 2020 Cukup

Jakarta, Gatra.com- Menanggapi beberapa isu terakhir terkait kelangkaan pupuk di sejumlah daerah, Kementerian Pertanian (Kementan) meluruskan isu pengurangan pupuk bersubsidi. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri menuturkan, tidak benar terjadi pengurangan pupuk bersubsidi. Pasalnya, pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," ucap Kuntoro di Jakarta, Jumat (7/2).

Lebih lanjut Kuntoro menjelaskan, tahun 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton, dan sesuai Permentan 01/2020 sebanyak 10%. Jumlah tersebut dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton.

Sebelumnya, Pemerintah telah menganalisa kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi. Ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani) dan banyak petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan Kelompok Tani.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk nonsubsidi tersedia banyak kok," tambahnya.

Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50%, setelah ditelusuri. Dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui eRDKK, akibat kurang cepat respon pada level kecamatan.

"Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami mengimbau agar lebih cepat diproses. Hal ini supaya tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem," tegas Kuntoro.

Selain itu, tahun 2020 tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi. Kuntoro mengatakan, kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian. Pembudidaya ikan diluar kewenangan Kementan.

Sekedar informasi, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim atau siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani. Ini merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Sedangkan eRDKK adalah RDKK yg diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. Saat ini penyaluran KUR oleh perbankan juga sudah menggunakan data eRDKK. (Adv)