Home Kesehatan Tak Dianggap Tenaga Medis, Apoteker Protes

Tak Dianggap Tenaga Medis, Apoteker Protes

Solo, Gatra.com – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Tengah mendesak adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Pasalnya aturan yang baru ini dianggap merugikan apoteker, khususnya apoteker yang bekerja di rumah sakit.

”Sebab dalam aturan yang baru ini mengubah status apoteker dari tenaga medis menjadi non medis. Ini sangat merugikan bagi apoteker yang bekerja di rumah sakit,” ucap Ketua IAI Jawa Tengah Jamaluddin Efendi saat ditemui di Solo, Sabtu (8/2).

Apoteker kata dia, memiliki peran yang cukup penting dalam pelayanan medis di rumah sakit. Dalam aturan sebelumnya tenaga apoteker masuk ke dalam kategori bagian dari pelayanan penunjang medis. Sedangkan tenaga pelayanan kesehatan meliputi pelayanan medis, pelayanan perawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang medis dan pelayanan non medis.

”Dalam aturan baru, apoteker dimasukkan dalan kategori pelayanan non medis. Statusnya kami sama dengan petugas administrasi atau semacamnya,” ucapnya.

Untuk itu para apoteker yang tergabung dalam IAI Jawa Tengah meminta adanya revisi terhadap aturan itu karena tidak sesuai dengan semangat dan marwah profesi yang selama ini bertujuan untuk memajukan kesehatan di Indonesia.

”Kami turut berkontribusi dan memajukan pelayanan kesehatan di Indonesia. Makanya kami meminta agar aturan ini direvisi kembali. Melalui pengurus IAI pusat kami sudah membicarakan hal ini dengan Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

IAI juga berencana melakukan aksi turun ke jalan untuk mendesak adanya revisi pada aturan ini. Dalam Pertemuan IAI se-Jawa Tengah dihadiri oleh 2.350 apoteker. Mereka juga akan turut dalam aksi di jalan sebagai pernyataan sikap.

Sementara itu Ketua Pengurus Pusat IAI Nurul Fallah Eddy Pariang mengatakan, bahwa pihaknya belum pernah diajak bicara oleh Kementerian Kesehatan sebelum penerbitan aturan PMK nomor 3 tahun 2020 ini. Pihaknya juga tidak sepakat dengan adanya aturan baru tersebut.

”Kami bahkan sudah mengirim surat keberatan sebanyak dua kali pasca aturan tersebut diterbitkan. Sayangnya sampai saat ini belum juga ada respon,” ucapnya. 

3177

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR