Home Hukum Kemanusiaan Vs Keamanan, Dilema Pemulangan WNI Eks ISIS

Kemanusiaan Vs Keamanan, Dilema Pemulangan WNI Eks ISIS

Jakarta, Gatra.com - Rencana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat bergabung dalam gerakan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) menuai pro dan kontra. Pemerintah dinilai perlu mengambil keputusan yang cepat dan tepat agar stabilitas negara tetap terjaga.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Willy Aditya dengan tegas menolak rencana pemerintah melakukan pemulangan 600 orang yang saat ini sudah menjadi eks ISIS. Bahkan, menurutnya dengan berpikir untuk mengembalikan mereka ke Indonesia saja, merupakan sebuah kesesatan.

"Kita tidak bisa melihatnya dalam proses sepenggal-sepenggal saja. Stand pointnya, terorisme adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Ada orang meninggalkan negaranya kemudian secara sukarelawa, atas mimpi tertentu kemudian perang di sana," ujarnya di Upnormal Coffee Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Ahad (9/2).

Orang-orang yang mengikut ISIS dianggap memiliki ideologi yang monolitik dan totalitarian. Sehingga, semua unit digunakan sebagai sel yang aktif untuk melakukan perjuangan tertentu, tidak memandang laki-laki maupun perempuan.

"Teroris selalu menggunakan banyak cover story atau kedok. Dalam proses ini, kemanusiaan hanya salah satu entry point sebagai cover story," ungkapnya.

Di sisi lain, memulangkan WNI eks ISIS bisa saja meresahkan keamanan negara. Tetapi, apabila mereka tidak dipulangkan akan menjadi "stateless", Indonesia dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Kalau kita cabut kewarganegarannya, maka akan ada stateless. Indonesia punya persoalan karena negara kita akan dikecam oleh internasional," terang Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik.

Taufik mengatakan, saat ini negara-negara Uni Eropa tengah mengambil kebijakan masing-masing dengan mencabut kewarganegaraan bagi pengikut ISIS, salah satunya adalah Inggris. Namun, Indonesia belum dapat melakukan hal tersebut karena kaidah hukumnya belum jelas dan memerlukan berbagai revisi.

Sementara itu, pemerintah masih melakukan profiling terhadap ratusan WNI eks ISIS yang tidak semuanya melakukan kejahatan. Beberapa di antara mereka juga masih ditemukan anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

"Dilihat ya, apakah mereka melakukan pelanggaran International Criminal Court (ICC), contohnya genosida, war crime, atau war crime humanity. Kalau hasil asesmen yang ada, sebagian besar mereka itu hanya membawa logistik, driver dan macam-macam. Masalahnya, ICC itu lama perencanaannya. Tidak semuanya yang ke sana sudah sampai lima tahun, jadi agak mustahil," ujar Taufik.

323