Home Hukum Duo Sandi 35 Kilogram Sabu

Duo Sandi 35 Kilogram Sabu

Pekanbaru, Gatra.com - Kalau saja sabu 35 kilogram itu berhasil diantar oleh MA 31 tahun dan AB 25 tahun kepada si penerima, lalu serbuk haram itu kemudian beredar, tak terbayangkan berapa ratus ribu orang bakal menjadi korban.

Tapi oleh kelihaian polisi, meski keduanya sudah memakai sandi "Cincin Berlian" dan "Batu Alam" untuk menyamarkan pengambilan barang haram itu di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, sore (5/2) lalu, tetap saja terbongkar.

Pengalaman pertama mereka yang membikin kedua kurir itu mengupgrade modus untuk memperlancar penyeludupan sabu itu. Sebab Januari lalu, keduanya sudah berhasil menyeludupkan 3 kilogram sabu lewat Pelabuhan TPI Dumai. Modusnya pakai tas jinjing. Rp4 juta masuk kantong sebagai upah.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi cerita, butuh waktu sekitar 10 orang anggotanya menyusuri aksi penyeludupan sabu asal Malaysia itu.

Semuanya bermula dari kecurigaan warga tentang keluar masuknya speedboat asal Malaysia ke pelabuhan Nerbit tadi.

""Mereka memakai sandi menyebut sabu itu; menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam," kata jenderal bintang dua ini Minggu (9/2). Dia ditemani Kabid Humas Kombes Sunarto dan Dir Narkoba Kombes Suhirman.

Saat disergap, ada dua bungkusan sabu di dalam speedboat itu. Bungkusan pertama seberat 21 kilogram, satu lagi 14 kilogram. Ada juga 36 botol cairan vape dalam satu kemasan.

Begitu diinterogasi, kedua kurir itu mengaku suruhan seseorang berinisial S. Mereka bakal dapat upah Rp5 juta perpaket jika barang itu sampai kepada kurir yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat tadi.

Caranya, dua orang Malaysia yang menumpangi speedboat mengantar sabu itu ke Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Di sanalah MA menunggu. Dua sandi tadi dipakai untuk menanyakan antaran. Barang berpindah tangan, MA membawa sabu itu ke Dumai, "Dan dua orang Malaysia tadi kembali ke negaranya," ujar Agung.

MA dan AB kini berhadapan dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati.

"Kita masih mendalami terkait pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional ini," kata Agung.

 

129