Home Hukum Penjelasan KPK soal Pelaporan Deputi Pencegahan ke Bareskrim

Penjelasan KPK soal Pelaporan Deputi Pencegahan ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com - Terkait pelaporan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolaan ke Bareskrim Mabes Polri, KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjalankan tugas dalam kapasitas sebagai Deputi Pencegahan bahwa KPK dalam upaya pencegahan menemukan potensi kerugian negara.

"Ada potensi kerugian negara sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumi Gas menuntut proyek Patuha I, yang telah berproduksi senilai US$3 – 4 juta per bulan diserahkan kepadanya," kata Ali saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (10/2).

Ali mengatakan KPK mendorong program pemerintah terkait kebijakan energi terbarukan yang memberikan tenggat waktu tahun 2025 bahwa 23% dari bauran energi adalah energi terbarukan dengan kontribusi terbesar dari geothermal

"Merealisasikan implementasi investasi di bidang energi. Sektor energi juga telah menjadi salah satu fokus KPK sejak lama, khususnya renewable energy dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energy," jelasnya.

Sebelumnya, PT Bumigas Energi melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Menurut Bumigas, Pahala diduga memalsukan surat dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT GD.

Latar belakang kerja sama Geo Dipa dan Bumi Gas yakni pada Februari 2005 PT Geo Dipa (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT. Bumi Gas menyepakati kerja sama membangun total 5 unit PLTPanas Bumi-geothermal

Hingga Desember 2005 Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa. Tanggal 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI dan BANI menyatakan Bumi Gas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga.

Pada 19 Desember 2008 Bumi Gas mengajukan permohonan pembatalan kepada PN Jaksel. PN Jaksel menolak permohonan Bumi Gas. Bumi Gas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan pada 25 Mei 2010 MA menyatakan menolak permohonan PK Bumi Gas Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI. Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumi Gas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumi Gas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim.

Bumi Gas kemudian melaporkan eks Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan. Perkara tersebut diperiksa oleh PN Jaksel. Pada Agustus 2017 dinyatakan dibebaskan dari dakwaan. JPU tidak melakukan banding.

Pada 2 April 2015 Bumi Gas juga melaporkan kembali Dirut Geo Dipa, Tim Jaksa Pengacara Negara dan kuasa hukum Geo Dipa ke Bareskrim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

Setelah proses-proses hukum tersebut, Geo Dipa melalui kuasa hukumnya berkoordinasi kepada KPK. Karena dengan dibatalkannya putusan BANI, Bumi Gas mengklaim bahwa perjanjian hidup kembali, dan Bumi Gas minta negosiasi. Salah satu bagian negosiasi adalah Bumi Gas meminta (proyek) Patuha I.

Karena Patuha I adalah aset negara, maka KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal ini.
 

95

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR