Home Hukum Terkait Limbah, KLHK Segel Anak Perusahaan Darmex Group

Terkait Limbah, KLHK Segel Anak Perusahaan Darmex Group

Rengat, Gatra.com - Seksi Wilayah II Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, menyegel PT Bayas Biofules (BBF) di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penyegelan di lokasi pengelolaan Cruide Palm Oil (CPO) milik anak perusahaan Darmex Grup itu dilakukan terkait dugaan kalau PT BBF melakukan praktik non prosedural soal pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera, Edward Hutapea mengatakan, "Kita sudah pasang line dan sudah mengambil sampel untuk diuji laboratorium," kata Edward kepada Gatra.com, Senin (10/2).

Edward menyebut, sampel yang diambil berasal dari kolam yang sudah ditutupi pakai tanah galian C. Pengambilan sampel dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhil.

"Kami minta supaya perusahaan menghentikan dulu segala bentuk kegiatan di lokasi penampungan limbah hingga penyelidikan usai. Soal sanksi, bisa saja sanksi administrasi untuk perusahaan dan sanksi pidana untuk pimpinan korporasi," tegasnya.

Mencuatnya keberadaan kolam limbah B3 PT BBF yang kemudian ditutup pakai tanah galian C itu bermula saat komisi III DPRD Inhu bersama camat Kuala Cenaku menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sana Rabu (28/1). Saat ke sana, nampak limbah cair perusahaan bertebaran di dalam dan di luar areal.

"Di situ limbahnya parah, bertebaran kemana-kemana. Ini menjadi atensi kita dalam memberikan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan 'nakal' yang tidak peduli lingkungan," kata Ketua Komisi III DPRD Inhu, Taufik Hendri kepada Gatra.com.

Hendri mengaku kecewa dengan manejemen PT BBF yang tidak mengindahkan panggilan hearing. "Boleh saja mereka bermain-main pada panggilan pertama, tapi perlu diingat kita bisa juga melakukan panggilan paksa, sebab kita dilindung undang-undang," tegas Taufik.

Manager PT BBF, Antoni Hakim, membantah kalau cairan yang bertebaran itu adalah limbah. Dia justru mengatakan kalau itu adalah air gambut yang sudah lama ada di areal perusahaan.

"Itu hanya air gambut yang sudah berubah warna lantaran efek musim kemarau," tepis Antoni.

Soal penimbunan kata Antoni, itu merupakan tindakan khusus yang dilakukan manajemen supaya permukaan kolam rata dengan tanah.

"Penampungan limbah itu kita tutup lalu kita sudah siapkan dua kolam penampungan limbah di belakang pabrik," katanya.

Hanya saja, Joni Maryanto, Kepala Bidang (Kabid) pengelolaan sampah dan peningkatan kapasitas DLH Kabupaten Inhu mengatakan, mestinya sebelum penutupan kolam limbah dilakukan, musti disterilkan dulu.


Reporter: Jason Sandroman

571