Home Hukum 2 Pengusaha Akui Ada Surat Perjanjian dengan Bupati Kudus

2 Pengusaha Akui Ada Surat Perjanjian dengan Bupati Kudus

Semarang,Gatra.com - Dua pengusaha asal Kudus, Noor Halim dan Haryanto membenarkan adanya surat perjanjian antara pihaknya dengan mantan bupati Kudus HM Tamzil dan wakilnya Hartopo usai menjadi penyumbang dana terbanyak dalam kampanye Pilkada 2018 silam.
 
"Iya memang ada surat perjanjian antara saya, pak Haryanto, pak Tamzil dan Pak Hartopo," ujar pengusaha konstruksi, Noor Halim dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2).
 
Namun ia mengaku tidak mengingat dengan pasti poin-poin yang ada di dalam surat perjanjian tersebut. Sebab, ia tak memperhatikan betul ketika dimintai tanda tangan oleh mantan bupati Kudus Tamzil dan wakilnya.
 
"Saat itu saya diundang oleh Pak Tamzil dan Pak Hartopo untuk menandatangi surat perjanjian. Saya tidak pernah meminta, tapi kata Pak Tamzil surat ini dibuat pegangan saja ke depannya," sebutnya.
 
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun poin dari surat perjanjian tersebut yang terealisasi. Termasuk juga dengan proyek yang dijanjikan oleh Tamzil.
 
"Tidak pernah terlaksana isi surat perjanjian tersebut. Wong lelang proyek saja saya tidak pernah menang meskipun dijanjikan dibantu," timpalnya.
 
Senada dengan Noor Halim, pengusaha bus asal Kudus, Haryanto juga mengaku, hingga saat ini tidak ada satupun dari poin perjanjian yang terealisasi. 
 
"Saya cuma diminta untuk tanda tangan saja. Tidak tahu yang membuat itu siapa. Selain itu belum pernah ada perjanjian yang terlaksana," ungkapnya .
 
Adapun isi poin perjajian tersebut yakni, jika pihak pertama terpilih sebagai bupati dan wakil bupati, maka pihak kedua akan dilibatkan dalam penataan SKPD, penataan pekerjaan di APBD Kudus, dan pengangkatan Sekertaris Daerah Kudus.
645