Home Hukum KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung

KPK Eksekusi Adik Zulkifli Hasan ke Lapas Bandar Lampung

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. 

Adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tersebut dieksekusi ke Lapas Klas 1 Bandar Lampung.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 yang menjatuhkan pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/2).

Diketahui, terdakwa utama kasus suap fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan, dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara oleh ketua majelis hakim Mien Trisnawaty, dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor kelas 1A Tanjung Karang, Kamis, 25 April silam.

"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” ujar Mien membacakan amar putusan di hadapan Zainudin Hasan, kala itu.

Mien menyebut majelis hakim akan menyita harta benda milik terdakwa apabila terdakwa tidak sanggup membayar, kewajiban kerugian negara sebesar Rp66 miliar dalam waktu satu bulan kedepan, dan apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka akan dijatuhkan hukuman penjara lagi selama satu tahun dan hak politik terdakwa akan dicabut untuk masa waktu 3 tahun.

Dalam proses persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan dari 68 saksi dan 344 barang bukti yang telah diajukan dalam beberapa persidangan, terungkap mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terbukti menerima suap dari para rekanan untuk proyek di dinas PUPR Lampung Selatan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.

253

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR