Home Kebencanaan Boleh Menolak Relokasi, Asalkan Perkuat Bangunan

Boleh Menolak Relokasi, Asalkan Perkuat Bangunan

Karanganyar, Gatra.com - Penguatan bangunan menjadi faktor penting keamanan warga di lokasi rawan longsor di Dusun Dederan, Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Jika bangunan masih berdiri sekadarnya, keselamatan penghuni menjadi taruhannya.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Bambang Djatmiko mengatakan, Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan, penguatan bangunan terkait kondisi tanah di lokasi longsor di Dusun Dederan. Opsi itu merupakan alternatif solusi selain merelokasinya.  

Diketahui, sebanyak sembilan jiwa masih mengungsi usai lahan pekarangan dan bangunannya ambrol akibat rekahan tanah di Dusun Dederan beberapa waktu lalu.

Untuk wilayah Dusun Dederan, Desa Nglegok, PVMBG menyarankan untuk membuat jarak antara bangunan dengan lereng yang tergerus dilengkapi penguat yang memenuhi syarat. Itu apabila mereka tidak melakukan relokasi," katanya kepada Gatra.com di Karanganyar, Selasa (11/2).

Pondasi penguat harus mencapai dasar dan memiliki daya dukung kuat guna menahan bangunan. Selain itu untuk mengantisipasi longsor susulan, PVMBG menyarankan pengeprasan lereng bekas longsor agar menjadi lebih landai.

Ia mengarahkan, aliran air permukaan menjauh dari lahan yang retak dan membuat dinding penahan tebing. Pengisian tanah liat yang dipadatkan juga disarankan agar air tidak masuk ke retakan tanah.

Tim PVMBG selain meneliti dan membuat rekomendasi di Dusun Dederan juga ke Dusun Potrojalu Desa Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso serta Dusun Guntur Desa Menjing Kecamatan Jenawi. 

Ketiga lokasi itu memiliki karakeristik rekahan tanah mirip namun spesifikasi berlainan. Masing-masing lokasi diberi rekomendasi dan sejumlah opsi tentang penyelamatan warga dan pemanfaatan tanah.

Tindakannya mendatang akan menyesuaikan instruksi kepala daerah. Selanjutnya, Pemkab akan menyampaikan hasil tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD Jateng.

Sementara itu pengungsi di Dusun Dederan menunggu kepastian bantuan pemerintah. Mereka tidak mampu jika relokasi mandiri yang harus membangun dan pindah dari kampung halamannya.

94