Home Politik Komisi II DPR Sepakat I Dewa Kade Jadi Komisioner KPU

Komisi II DPR Sepakat I Dewa Kade Jadi Komisioner KPU

Jakarta, Gatra.com - Komisi II DPR secara resmi menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan. 

Keputusan itu diambil berdasarkan urutan suara terbanyak dari 14 orang saat dilangsungkan fit and proper test.

I Dewa Raka sebelumnya berada di urutan ke-8 di bawah Wahyu Setiawan, yang menjadi tujuh anggota Komisioner KPU. Kemudian Komisi II DPR sepakat memilih I Dewa Raka sebagai pengganti Wahyu.

“Berdasarkan suara terbanyak pada saat fit and proper test, dan yang saat itu berada di urutan ke-8, I Dewa Raka Sandi (menjadi yang terbanyak mendapat suara setelah tujuh Komisioner KPU). Dia yang nanti akan ditetapkan penggantinya,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, usai rapat internal Komisi II di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).

“Jadi kenapa dibuat ada 14 orang, supaya memang nanti kalau ada terjadi hal-hal seperti ini, digantikan langsung oleh urutan terbanyak yang berikutnya,” tambahnya.

Ahmad menyebut DPR berharap agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat keputusannya, agar tidak terjadi kekosongan Komisioner KPU terlalu lama, mengingat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 segera berlangsung.

“Kami berharap bisa secepatnya ya. Ini kan tinggal proses administratif saja,” ungkap Doli.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada diurutan ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR RI di bawah Wahyu Setiawan dan diantara tujuh anggota Komisioner KPU lainnya.

Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara. Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

Diketahui Wahyu Setiawan secara resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada KPU setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Rabu 8 Januari lalu.

Surat pengunduran diri itu ditembuskan KPU kepada Presiden dan salinan suratnya diterima DPR, Komisi II DPR menggelar rapat internal pada Selasa ini dan menyepakati I Dewa Kade sebagai Pengganti Antar Waktu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

121

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR