Home Hukum Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Pemkot memastikan pengetatan pengawasan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Pengawasan akan dilakukan oleh tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Surabaya.

Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terkait ketertiban dan keamanan di tempat hiburan. Untuk itu pengawasan akan akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Kamis sudah lakukan analisa dan kajian. Setelah ini, kami akan tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Antiek di kantor DPRD Surabaya, Selasa (12/2).

Terkait SOP keamanan dan ketertiban tempat hiburan, Antiek menganggap semua tempat hiburan telah memenuhi aturan. Yakni, berdasarkan Perda dan Perwali yang berlaku.

Dia mengatakan, Perda dan Perwali itulah yang menjadi dasar pihaknya mengeluar TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) kepada pengelola tempat hiburan.

"Kami punya Perda dan Perwali yang melandasi penerbitan TDUP," kata Antiek.

Seperti diberitakan, pengetatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, terpicu adanya aksi keributan yang berujung penganiayaan. Aksi tersebut terjadi di Diskotik Pentagon di Jalan Tegalsari, Kamis lalu (6/2).

Tiga orang pengunjung asal Maluku bernama Glenn Puttiray, Billy Puttiray dan Henrico Pututuhu menjadi korban. Gleen, salah satu korban, meninggal dunia sehari kemudian akibat luka parah yang dideritanya.

184