Home Politik Diduga Cemarkan Nama Baik Hasto, PDIP Riau Polisikan Morlan

Diduga Cemarkan Nama Baik Hasto, PDIP Riau Polisikan Morlan

Pekanbaru, Gatra.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riau, Zukri Misran mengatakan pihaknya melaporkan Morlan Simanjuntak ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau dengan dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut dilatari sikap Morlan yang menuding Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto meminta uang. 
 
"Tim kuasa hukum yang lebih tahu. Tapi salah satunnya pencemaran nama baik," ungkapnya kepada Gatra.com di Gedung DPRD Riau, Rabu (12/2). 
 
Zukri mengatakan, tudingan yang dilontarkan Morlan telah mendiskreditkan Hasto sebagai simbol partai. Dia pun memastikan Morlan dipecat dari keangotaan partai. Bukan hanya itu, Morlan pun tidak akan diakomodir bila dikemudian hari ingin menjadi calon legislatif dari partai berlambang kepala banteng bermocong putih tersebut. 
 
"Karena dia harus direhabililitasi. Direhabilitasi itu di kongres partai. Proses pergantian antar waktunya pun telah diproses," tekannya. 
 
Sebelumnya, kuasa hukum Morlan Simanjuntak, Kamaruddin Simanjuntak, mengadu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengaduan tersebut lantaran Morlan dipecat sebagai caleg dan kader PDIP. 
 
Kamaruddin menjelaskan, pemecatan klienya sebagai caleg dan kader PDIP didasari tuduhan fitnah dari DPP PDIP melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. 
 
Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto itu, jelas Kamaruddin, kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana dengan hukuman penjara delapan bulan. Hukuman ini sebagai bukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.
531