Home Hukum Polisi Sita 15 Ton Kuning Telur Asin Ilegal dari India

Polisi Sita 15 Ton Kuning Telur Asin Ilegal dari India

Jakarta, Gatra.com - Sedikitnya 15 ton kuning telur asin atau frozen egg yolk disita oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Telur itu dikirim dari India oleh PT ABN tanpa perizinan impor yang jelas.

Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pengiriman ilegal itu terkuak pada September 2019 lalu.

"Jadi, dalam kasus ini ada aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan," kata Daniel di Mabes Polri, Rabu (12/2).

Daniel melanjutkan, tim gabungan Polri, Kemendag dan Kementan, melakukan penggagalan impor di wilayah pabean atau post border. Dalam pengawasan itu, tim gabungan juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN).

"Kemudian kami minta melakukan pemusnahan secara bersama-sama melakukan pemusnahan terhadap telor tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tak taat ketentuan," lanjut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu.

Dari praktik ini, PT ABN diberiksan sanksi administratif berupa pelarangan impor. PT ABN wajib memenuhi kebutuhan produksinya menggunakan bahan baku telor dari dalam negeri. 

"Praktik ini mengganggu stabilisasi harga telor dalam negeri," imbuh Daniel.

Senada dengan Daniel, Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggriono, kecurigaan adanya praktik pelanggaran importasi 15 ton ini diketahui dari laporan masyarakat yang mengeluhkan hasil telor ini tak terjual.

"Makanya, kami langsung berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk melakukan penindakan," kata Veri. 

Dari penindakan itu, pihaknya memberikan sanksi kepada PT ABN sesuai dengan Pasal 31 Permendag Nomor 29 Tahun 2019 berupa pemusnahan barang.

"Kalau tidak dimusnakah akan mengganggu peternak dalam negeri," singkat Veri. 

185