Home Hukum KPK dan Bawas MA Usut Gratifikasi Receh di PN Jakarta Barat

KPK dan Bawas MA Usut Gratifikasi Receh di PN Jakarta Barat

Jakarta, Gatra.com - Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK bersama Badan Pengawasan (Bawas) MA melakukan operasi mendadak (sidak) di PN Jakarta Barat terkait adanya laporan yang diterima Bawas tentang penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat pada Jumat (5/2) lalu.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada operasi tersebut ditemukan  barang bukti uang sebesar Rp15.000.000. Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang receh, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di MA. 

"KPK berharap dengan semakin kuatnya badan pengawasan di MA, hal ini juga dapat mencegah praktek tercela yang sama terulang kembali," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Ali menjelaskan tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang di duga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang. "Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK  tentu siap," jelas Ali.

 Ali menambahkan, KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan.  "Kerjasama KPK- Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai  lain baik Hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa," pungkasnya.

210