Home Hukum Polisi Cokok Kurir Narkoba Internasional, Bawa 59 Kg Sabu

Polisi Cokok Kurir Narkoba Internasional, Bawa 59 Kg Sabu

Jakarta, Gatra.com - Polisi mencokok 11 kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 59 kilogram narkoba jenis sabu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan, penangkapan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia bermula pada 21 Januari 2020. Awalnya, petugas menangkap tiga tersangka pertama, yaitu J, U, dan D di Desa Sekip, Lima Puluh, Pekanbaru, Riau.

"Setelah digeledah, di jok belakang itu ada 15 bungkus (15 kilogram) dan kemudian ada ekstasinya 20 butir yang sebagai contoh saja," kata Krisno di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sindikat penyelundupan narkoba melalui Dumai dan Bengkalis. Pada 4 Februari 2020, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial MBO dan P di Bukit Kapur, Mandau, Bengkalis, petugas menyita 25 kilogram sabu.

"Kemudian kita tanya pasti sama MBO dan Panjul, dapat darimana kamu narkotiknya, (dia jawab) dapat dari FS sama IW," terang dia.

Selanjutnya, polisi menangkap FS dan IW di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau yang sempat kabur dengan mengendarai mobil. Dari FS dan IW polisi masih mendapat 5 kilogram shabu yang mereka edarkan ke tersangka T. Akhirnya tersangka T tertangkap di Desa Bukit Batrem, Dumai Timur dengan menemukan lima kilogram shabu yang disembunyikan T di ladang.

Setelah meminta keterangan para tersangka, petugas menangkap lagi tiga tersangka dan mendapati 14 kilogram shabu. Tiga orang tersebut yakni Riki, SIS, sama Rolas yang ditangkap di Dumai Timur, sehingga total ada 59 kilogram sabu yang diamankan pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.