Home Hukum Dewan Minta Pemkot Surabaya Tegakkan Perda Tempat Hiburan

Dewan Minta Pemkot Surabaya Tegakkan Perda Tempat Hiburan

Surabaya, Gatra.com - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang akan memperketat pengawasan tempat hiburan direspon positif anggota dewan. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta agar Pemkot lebih tegas dalam menerapkan Perda.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat sidang hearing. Sidang itu melibatkan pihak Diskotik Pentagon, perwakilan masyarakat Maluku di Surabaya, dan Dinas Kebudayan dan Pariwisata.

"Secara umum, perda tentang (ketertiban dan keamanan) di tempat hiburan ya harus ditegakkan. Kalau memang harus tutup pada jam 3 pagi misalnya, ya harus tutup," kata Ayu di gedung DPRD Surabaya, Rabu (12/2).

Menurutnya, kericuhan yang terjadi di tempat hiburan malam khususnya, akibat pelanggaran jam buka tutup oleh pihak pengelola. Ditambah, kurang ketatnya pengawasan terkesan menghindari protes dari pihak pengelola yang takut usahanya terancam.

"Bukan kami ingin menghambat para pengusaha. Tapi, kelakuan mereka sendiri yang menyebabkan risiko penutupan sementara terhadap tempat usahanya," kata Ayu.

Maka dari itu, Ayu meminta ada manajemen keamanan yang memadai dari pihak pengelola tempat hiburan. Supaya jika ada permasalahan berbuntut kericuhan di tempat hiburan, dapat segera diatasi.

Dari sisi Pemkot, Ayu juga meminta pihak Pemkot menerbitkan surat peringatan keras hingga penutupan bagi pengelola tempat hiburan yang terbukti melanggar Perda. "Harus ada SOP (pengawasan dan penertiban dari Pemkot) yang benar-benar diperketat," tegasnya.

147