Home DPD RI News Ditemukan Alat Bor, Minyak Air Hitam Belum Ilegal Driling

Ditemukan Alat Bor, Minyak Air Hitam Belum Ilegal Driling

Sarolangun, Gatra.com - Kapolsek Air Hitam Iptu Ardi mengatakan penemuan sumur minyak di Desa Mentawak Baru daerah itu, yang ditemukan alat pengeboran disekitarnya belum bisa disebutkan sebagai aktifitas ilegal driling. Karena berdasarkan penelusuran pihaknya bersama jajaran, didampingi Camat dan anggota Sat Intelkam Polres Sarolangun melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, Rabu (12/2/2020) tidak ditemukan adanya aktifitas tersebut.

"Penemuan sumur tersebut berada dilahan perkebunan kelapa sawit milik Wasirun, namun saat itu tidak ada tanda-tanda adanya aktifitas ilegal driling. Baru sebatas penemuan alat pengeboran, tapi kan belum tau apakah mau pengeboran minyak atau hanya sekedar untuk pengeboran sumur bor biasa," katanya kepada Gatra.com, Rabu (12/2).

Ardi mengatakan, bahwa hal tersebut belum bisa dikatakan aktifitas ilegal driling karena memang tidak ada pembuktiannya, kalau sekedar dugaan percobaan bisa jadi. "Sumur utama yang telah dicor semen bertuliskan tahun 1976, ada galian itu berkisar 50 meter dari situ, kalau dugaan percobaan ilegal driling mungkin saja," kata Ardi.

"Karena setelah ditelusuri tidak ada ditemukan kegiatan ilegal driling, baru sekedar alat tapi setelah ke TKP alat-alat tersebut tidak ada lagi kami temukan," katanya lagi.

Sebelumnya, sebuah sumur bekas pengeboran minyak jaman belanda ditemukan di Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kebupaten Sarolangun, Jambi. Bekas sumur tersebut terbaru diketahui setelah adanya dugaan percobaan aktifitas pengeboran minyak ilegal atau ilegal driling, Sabtu (8/2/2020) yang lalu. "Sebenarnya itu sumur lama, menurut keterangan para tokoh masyarakat yang sudah tua disini, itu sumur peninggalan Belanda dan sudah ditutup dengan coran semen pada tahun 1976 yang lalu," kata Pjs Kepala Desa Mentawak Baru, Haryono ketika dikonfirmasi Gatra.com Rabu (12/2).

Haryono mengatakan, sumur tersebut berada sekitar lebih kurang 50 meter dari jalan poros utama desa, yang merupakan ereal perkebunan kelapa sawit warga setempat. "Masyarakat sebenarnya sudah lama tahunya, tapi mereka tidak melakukan apa-apa terhadap hal tersebut," katanya.

Haryono menyebut, terakhir sumur tersebut diketahui akan ada aktifitas pengeboran oleh seorang dari Lampung. Tapi ia tidak mengetahui dari mana orang tersebut mengetahuinya.  "Warga kita pun saat ditanya tidak ada yang mengakui membawa orang tersebut ke desa, dan siapa yang membawanya," ujarnya.

Berikutnya dari hal tersebut kata Haryono, Pemerintah Kecamatan Air Hitam bekerjasama dengan Babinsa, Kades dan Kadus Desa Mentawak Baru melakukan pengecekan lokasi yang diduga kuat telah dijadikan sebagai tempat aktivitas Ilegal Driling pada Minggu (08/02/2020) yang lalu.

Investigasi yang dilakukan pihak kecamatan sekitar pukul 15.00 wib itu ternyata membuahkan hasil, selain menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai tempat aktivitas ilegal driling, tim kecamatan juga menjumpai salah satu pekerja bernama Siswanto yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Tak hanya itu, pihak Kecamatan Air hitam juga menemukan peralatan berupa Mesin Rig 1 Unit, 20 batang pipa, 30 Meter selang minyak, 2 buah drum, 1 unit mesin diesel, 2 buah terpal, dan peralatan Kunci inggris 1 set. "Berdasarkan laporan dari warga Desa Mentawak Baru yang menyebutkan adanya aktivitas Ilegal Driling yang sudah beroperasi selama lebih kurang 2 minggu," kata Haryono.

397